Nilai Lain PPN, Jenis Transaksi dan Besaran Tarifnya

Image title
11 Juli 2023, 15:44
PPN
Unsplash
Ilustrasi, pajak.

Dalam setiap transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di wilayah Indonesia, pastinya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Namun, besaran tarif pajak ini tidak berlaku mutlak, karena ada transaksi yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda, yang kemudian disebut sebagai nilai lain PPN.

Nilai lain PPN merupakan istilah yang digunakan untuk mendefinisikan nilai yang menjadi DPP untuk PPN. Hal ini sesuai dengan klasifikasi DPP yang dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebagai berikut:

  • Harga jual, yang merupakan semua biaya yang diminta oleh penjual atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Penggantian, yang merupakan nilai berupa uang, yang diminta pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP atau ekspor BKP tidak berwujud.
  • Nilai impor, yang merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan pabean untuk impor BKP.
  • Nilai ekspor, yang merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta eksportir.
  • Nilai lain.

Nilai lain yang tertera dalam klasifikasi penentuan DPP ini, merupakan nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Nah, jenis transaksi apa saja yang menggunakan nilai lain PPN, serta berapa besaran tarifnya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Jenis Transaksi yang Menggunakan Nilai Lain PPN

Berdasarkan PMK Nomor 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, nilai lain PPN digunakan untuk transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang telah ditentukan pemerintah.

Jenis JKP tertentu yang menggunakan nilai lain PPN, tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 71/2022, yakni sebagai berikut:

1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...